ThinkEdu

Jaksa Peneliti dan Penyidik Akan Periksa Kelengkapan Berkas Ferdy Sambo dan 6 Tersangka Obstruction of Justice

Jaksa Peneliti dan Penyidik Akan Periksa Kelengkapan Berkas Ferdy Sambo dan 6 Tersangka Obstruction of Justice
Foto : Istimewah
Lingkaran- Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas Irjen Pol Ferdy Sambo Bersama enam tersangka lain ke Kejaksaan Agung terkait kasus perusakan barang bukti pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perusakan barang bukti yang dilakukan oleh ketujuh tersangka menyulitkan penyelidikan dalam terganggunya pengusutan tuntas tewasnya Brigadir J, dimana kerusakan terjadi pada sistem elektronik berupa CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya.

Viral Penjual Durian Mirip Ferdy Sambo, Dagangan Laris Manis Hingga Diajak Foto

Tidak hanya merusak alat dan menghilangkan barang bukti, sejumlah tersangka tersebut diduga menghalang-halangi proses penyelidikan dan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
Terlihat ketujuh berkas perkara tahap I tersangka dilengkapi dengan identitas lengkap dan terdapat foto pada bagian depan berkas yang sangat tebal tesusun rapih di atas sebuah meja yang berada di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.

Berkas ketujuh tersangka tersebut baru saja diserahkan Direktorat Siber Bareskrim pada Kamis (15/9/2022), hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Jampidum Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka," ungkap Ketut.

Putri Candrawathi Buka Rekening Atas Nama Ajudan dan Kuasai Untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Ketujuh berkas yang telah diserahkan tersebut terkait perusakan barang bukti pembunuhan Brigadir J terdiri dari berkas tersangka Ferdy Sambo (FS), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), AKP Irfan Widyanto (IW), Kombes Pol. Agus Nurpatria (AP).

Penelitian lebih dalam akan dilakukan oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) terhadap penyerahan ketujuh berkas perkara tersebut selama 14 hari bekerjasama dengan pihak penyidik guna menentukan kelengkapan berkas (P18).

 "Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru