ThinkEdu

Kemenhub Beri Lampu Hijau Kenaikkan Harga Tiket Pesawat

Kemenhub Beri Lampu Hijau Kenaikkan Harga Tiket Pesawat
Foto : Instagram/@deakim74
Lingkaran- Lampu hijau yang telah diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada setiap maskapai penerbangan dalam menaikkan harga tiket pesawat telah disetujui dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022.

Kenaikkan harga tiket pesawat sejalan dengan meningkatnya biaya tambahan (Surcharge) dikarenakan adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) pada harga penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara dalam negeri.

Provinsi Jawa Tengah Menjadi Juara Umum Bulutangkis Piala Presiden 2022

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah dengan memberikan izin kepada setiap maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge).

Kenaikkan biaya tambahan (surcharge) dengan kebijakan kenaikkan sebesar maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet, sedangkan kenaikkan pada pesawat berjenis proppeller atau baling-baling sebesar 25 persen.

Oknum Perwira Polisi Ditahan Polda Kepri Usai Tabrak Mobil Dinas TNI AL Diduga Mabuk

Penetapan kebijakan kenaikkan tarif ini sangat penting untuk ditetapkan sehingga akan menjadi pedoman dalam menerapkan tarif penumpang oleh maskapai, hal ini diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono pada Minggu (8/8/2022).

"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ungkap Nur Isnin.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru