Miris! Video Mesum Sepasang Bocah SMP di Tepi Kali Viral di Media Sosial
Menyikapi hal ini, Kapolri Jendral (Pol) memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran dan Perintah Kapolda untuk melaksanakan giat “Operasi Premanisme” dengan sasaran utama adalah para debt collector alias "Mata Elang". Kapolri juga menekankan pentingnya penertiban, pendataan, dan penindakan hukum terhadap mereka.
"Ditemukan adanya Debt collector/Mata Elang di lapangan (di jalan), segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak, panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan agar tidak melakukan perampasan kendaraan di jalan," kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Icha Annisa Tolak Tawaran Bantuan Elly Sugigi dalam Kasus Santet Mendiang Stevie Agnecya
Kapolri juga menegaskan untuk melakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan debt collector dan menjadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, dan jo kan pasal 55,56 kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan maupun leasing.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya pelaporan kegiatan debtcollector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat. Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi praktik premanisme dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, termasuk dalam kasus yang melibatkan Aiptu FN.***