Dewas KPK Terima Pengaduan, Jaksa KPK Diduga Lakukan Pemerasan Capai Miliaran Rupiah
"Kami meminta bantuan dari Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka Harbal Fijar, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ujar Vanny dalam konferensi pers, pada Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama, termasuk seorang direktur dan oknum PNS Dinas PMD Muba. Kasus ini menyoroti dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
Puluhan Emak-Emak Nekat Bakar Basecamp Sarang Pesta Narkoba
Tersangka-tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama sebagai tindak pidana korupsi primer dan subsidier.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan memastikan pihak-pihak yang trelibat didalamnya. Proses hukum terhadap Harbal Fijar dan tersangka lainnya akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***