Agustinus Nahak, kuasa hukum Anandira, mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (17/4/2024).
"Besok kami hanya pendaftaran gugatan terkait sidang dan jadwalnya kami tunggu dari PN," ungkap Agustinus, Selasa (16/4/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bahwa penyidik yakin bahwa perbuatan Anandira memenuhi unsur dugaan tindak pidana UU ITE.
"Penyidik sangat yakin terpenuhi unsur dugaan TP (Tindak Pidana) ITE. Silakan pihak yang bersangkutan melakukan perlawanan hukum dengan menunjukkan bukti sebaliknya," ujarnya.
Viral Pernikahan Anak Camat Berujung Gugat Cerai Suami Usai Ketahui Mahar Emas Palsu
Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Bali menjelaskan bahwa Anandira ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran data elektronik tanpa izin. Jansen menyatakan bahwa penyebaran hoaks dan pengungkapan perselingkuhan oleh Anandira merupakan dua kasus yang berbeda.
Polisi juga menetapkan tersangka terhadap seorang rekan Anandira bernama Hari Soelistya Adi atas laporan dari kuasa hukum Bianca Alyssa. Bianca mempolisikan Anandira dan Hari terkait penyebaran foto tanpa izin di akun Instagram @ayoberanilapor6, yang menarasikan dirinya sebagai wanita selingkuhan suaminya. Jansen menyebut bahwa Bianca dan MHA telah berteman sejak 2010, sebelum Anandira menikah dengan perwira TNI tersebut.***