Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2024.
Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite dari tahun 2020 hingga 2022. Selain itu, tim juga menemukan uang sejumlah Rp182.558.145 yang diduga berasal dari dana komite yang dikelola dalam periode yang sama.
"Kami juga menemukan 293 ijazah yang ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena siswa belum bisa menebusnya akibat belum membayar uang komite," tambah Jatikusuma.
Diduga Hina Yesus dalam Video, GAMKI dan GMKI Laporkan Selebgram Ratu Entok atas Dugaan Penistaan Agama
Dokumen hasil penggeledahan kini disimpan di ruang barang bukti seksi tindak pidana khusus Kejari Klungkung. Sementara itu, uang senilai Rp182.558.145 akan dititipkan ke rekening RPL Kejari Klungkung untuk memastikan keamanan dan pengelolaan uang yang telah diamankan tersebut.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama dalam konteks penggunaan dana komite yang seharusnya mendukung pendidikan siswa.***