Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Memicu Aksi Demonstrasi di Pengadilan Negeri Surabaya
Sekitar pukul 11.53 WIB, Dinar keluar dari ruang penyidik menuju toilet dengan pengawalan sejumlah petugas.Saat ditanya mengenai pemeriksaannya terkait kasus Ko Apex, Dinar hanya memberikan tanggapan singkat.
"Bentar, ya, bentar," ungkap dinnar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi bahwa Dinar diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan kapal tongkang dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex.
Publik Tercengang: Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Pacar Hingga Tewas
"Iya benar, saat ini sedang dalam pemeriksaan," ujarnya pada Rabu (31/7/2024).
Sebagai informasi, Ko Apex ditangkap oleh Polda Jambi di Tangerang pada 12 Juni 2024. Setelah dibawa ke Mapolda Jambi, ia ditahan sehari kemudian. Selain Ko Apex, polisi juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta dan oknum pegawai KSOP, yaitu S dan A, yang kini juga ditahan di Mapolda Jambi.***