Anak Pejabat Polisi Gunakan Mobil Dinas Propam untuk Pacaran, Diduga Terlibat Tabrak Lari
Menanggapi penetapan tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengaku terkejut dan mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa sejak awal laporan masuk, nama Dahlan tidak pernah tercantum sebagai pihak terlapor.
“Klien kami bukan pihak yang dilaporkan. Yang dilaporkan hanya saudari NW. Jadi sangat janggal bila sekarang klien kami ikut dijadikan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 Juli 2025.
Johanes menambahkan bahwa Dahlan telah memenuhi kewajibannya sebagai saksi dan sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk pernah menjalani pemeriksaan hingga larut malam.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum menduga bahwa penetapan ini mungkin berkaitan dengan sengketa keperdataan yang saat ini sedang berlangsung. Dahlan diketahui sedang mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Bisa jadi ini ada hubungannya dengan permohonan PKPU. Karena sebelumnya kami juga sudah minta agar perkara pidana ini ditangguhkan terlebih dahulu,” terang Johanes.
Ia menyayangkan penetapan tersangka yang justru lebih dulu diketahui media sebelum diberitahukan secara resmi kepada pihaknya.
“Kalau benar status tersangka sudah ditetapkan, tentu kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang sesuai,” tegasnya.
Brigadir Nurhadi Diduga Tewas Dianiaya Usai Rayu Rekan Wanita Atasan
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025, Dahlan Iskan dan NW dikenakan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)
Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP (penggelapan dalam jabatan)
Pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak pidana)
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jatim mengenai perkembangan lanjutan kasus ini, termasuk jadwal pemeriksaan atau upaya hukum berikutnya.***