Lingkarna.id- Penerima Kartu Prakerja gelombang 45 melalui unggahan resmi prakerja.go.id pada Senin (26/9/2022) telah diumumkan.
Berdasarkan pada skema sebelumnya akan ada Kartu Prakerja gelombang selanjutnya yaitu Kartu Prakerja Gelombang 46 diperkirakan akan dibuka tujuh hari setelah pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 45.
Namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait kapan jadwal Kartu Prakerja 46 akan dibuka kembali.Menjelang pembukaan Kartu Prakerja Gelombang berikut nya sekaligus menunggu pengumuman secara resmi berikut ini informasi penting mengenai Kartu Prakerja yang wajib dipahami.
Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia Era Revolusi Industri 4.0 & Merdeka Belajar Kampus MerdekaPenting untuk diketahui bersama bahawa pembuatan Kartu Prakerja ditujukan untuk masyarakat pencari kerja pada usia produktif, pekerja atau buruh yang terdampak PHK, atau para pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Misalnya seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro atau kecil. Dengna adanya Kartu Prakerja ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan mengembangkan kewirausahaan.
Berikut syarat pembuatan Kartu Prakerja
- Berwarganegara Indonesia.
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun .
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya, menjadi prioritas.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Tidak dalam salah satu dari pekerjaan ini, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris, serta Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.