Website Thinkedu

BKN Segera Terapkan Kerja Fleksibel: ASN 3 Hari WFO, 2 Hari WFA

BKN Segera Terapkan Kerja Fleksibel: ASN 3 Hari WFO, 2 Hari WFA
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel dengan skema tiga hari kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan dua hari kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa aturan ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara efektivitas kinerja pegawai dan peningkatan kualitas layanan publik. Fleksibilitas kerja ini akan diterapkan pertama kali di lingkungan internal BKN sebelum diperluas ke instansi lain.

Bantuan Sosial PKH & BPNT Tahap 1 Segera Dicairkan, Simak Jadwal Dan Cara Cek Penerimanya

Prof. Zudan menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8. Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk mengatur pola kerja pegawainya agar tetap selaras dengan kebutuhan organisasi.

Selain itu, pengaturan mengenai disiplin kerja ASN juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menetapkan bahwa pegawai tetap wajib memenuhi jam kerja yang telah ditentukan, meskipun dalam sistem kerja yang lebih fleksibel.

"Prinsip utama dalam penerapan fleksibilitas kerja ini adalah memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. ASN tetap harus memenuhi kewajiban jam kerja dan menyelesaikan tugas-tugasnya dengan optimal, baik saat bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain," ujar Prof. Zudan dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (9/2/25).

Lebih lanjut, Prof. Zudan menegaskan bahwa implementasi kebijakan kerja fleksibel ini diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi di tingkat Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Mereka bertanggung jawab dalam menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan skema kerja ini berdasarkan kebutuhan organisasi.

Namun, tidak semua ASN dapat bekerja secara fleksibel. Prof. Zudan menekankan bahwa pegawai yang bertugas dalam pelayanan langsung kepada masyarakat atau yang memiliki peran dalam operasional pemerintahan akan tetap bekerja secara penuh dari kantor agar layanan publik tetap berjalan optimal.

Kejaksaan Agung RI menetapkan IR pada kasus PT.Asuransi Jiwasraya, Negara rugi 16 triliun

Saat ini, aturan terkait fleksibilitas kerja ASN di lingkungan BKN masih dalam tahap finalisasi. Prof. Zudan menyebutkan bahwa penerapan 2 hari WFA dan 3 hari WFO akan segera dimulai dalam waktu dekat.

“BKN berkomitmen untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kerja ASN tetap terjaga, dengan tetap berpacu pada target kinerja yang telah ditetapkan. Kualitas layanan kepada masyarakat harus tetap menjadi yang utama dalam skema kerja fleksibel ini,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya modernisasi birokrasi, penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, keseimbangan kerja, serta efisiensi dalam penggunaan sumber daya instansi pemerintahan.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada