Website Thinkedu

Beri Racun ke Adik Suami, Rika Amalia Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Beri Racun ke Adik Suami, Rika Amalia Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Tangis Rika Amalia pecah sesaat setelah palu hakim diketuk. Dari balik layar monitor ruang sidang virtual, air mata perempuan muda itu mengalir deras, menandai akhir dari harapannya untuk bebas dari jerat hukum.

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Rika Amalia. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ANF (13), adik dari suaminya sendiri.


Diadopsi Lewat Medsos, Balita 4 Tahun Tewas Disiksa Pasangan Pengamen

Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar, dengan suara lantang membacakan putusan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa Rika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyuruh korban menenggak cairan beracun.

Tindakan keji tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Kristanto dengan tegas.

Kronologi Mahasiswa KKN UGM Meninggal Di Maluku: Ombak Besar, Cuaca Buruk, dan Upaya Evakuasi

Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman mati, keputusan ini tetap menjadi pukulan berat bagi Rika.

Dalam ruang sidang virtual, ia hanya bisa tertunduk lesu, tak kuasa membendung air matanya, seolah belum siap menerima kenyataan bahwa sisa hidupnya akan dijalani di balik jeruji besi.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada