Diadopsi Lewat Medsos, Balita 4 Tahun Tewas Disiksa Pasangan Pengamen
Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar, dengan suara lantang membacakan putusan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa Rika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyuruh korban menenggak cairan beracun.
Tindakan keji tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Kristanto dengan tegas.
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Meninggal Di Maluku: Ombak Besar, Cuaca Buruk, dan Upaya Evakuasi
Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman mati, keputusan ini tetap menjadi pukulan berat bagi Rika.
Dalam ruang sidang virtual, ia hanya bisa tertunduk lesu, tak kuasa membendung air matanya, seolah belum siap menerima kenyataan bahwa sisa hidupnya akan dijalani di balik jeruji besi.***