Website Thinkedu

Berhasil Bongkar Mafia IME, Bareskrim Polri Akan Matikan 176 Ribu Iphone

Berhasil Bongkar Mafia IME, Bareskrim Polri Akan Matikan 176 Ribu Iphone
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id-  Tindak pidana ilegal terhadap akses sister CEIR atau Centralized Equipment Identity Register berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang saat ini akan diusut lebih dalam terhadap sejumlah tersangka lainnya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil sejumllah langkah tegas dengan mematikan ribuan telepon selular (handphone), termasuk 176.874 iPhone di Indonesia lantaran tindak pidana illegal CEIR atau Centralized Equipment Identity Register.

Gerebek 4 Pasangan Mesum Asik Tak Gunakan Baju Di Kamar Hotel

“Bahwa dalam prosedure pendaftaran IME tidak diperlukan identitas pribadi inikan perusahaan, jadi nanti identitas pribadi ini diperlukan saat yang bersangkutan membeli handphone. Nah yang jelas nanti kedepan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.000 handphone,” ungkap Adi Vivid.

Diketahui CEIR merupakan pusat pengolahan informasi IMEI ( International Mobile Equipment Identity ) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler, yang saat ini tengah dilakukan penyidikan lebih dalam oleh Bareskrim Polri.

Adi Vivid juga menyebutkan bahwa dalam tindak pidana illegal CEIR atau Centralized Equipment Identity Register tersebut didominasi oleh handphone berjenis iphone yang memiliki jumlah yang sangat banyak.

"Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874 unit," jelas Adi Vivid.

Polda Metro Jaya Ungkap 7 Oknum Polisi Masuk Pidana Terlibat Tewasnya Pelaku Narkoba

 Ponsel dengan IMEI ilegal tersebut saat ini sudah banyak beredar di pasaran dan dapat dijual secara resmi, hal ini tentunya tidak akan disadari oleh konsumen atau masyarakat yang telah membeli handphone secara resmi.

“Ada dugaan kita membeli handphone secara resmi namun ternyata bajakan,akibat ulah mereka ini,” ujar Adi Vivid.

Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan dan menepatkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pidana illegal yang bersal dari perusahaan swasta, hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu.

"P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F, oknum ASN di Kemenperin. A oknum di Bea Cukai," ungkap Komjen Pol Wahyu.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual