Lingkaran.id- Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya daftar produk di media sosial yang katanya harus diboikot karena terkait dengan Israel. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah keras adanya daftar tersebut dan menegaskan bahwa itu semua hanyalah berita palsu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengklarifikasi bahwa MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot, sebagaimana yang beredar di internet. Hal ini membuat kebingungan di kalangan masyarakat yang mulai mempertanyakan keabsahan informasi yang tersebar.
Tragis, Mantan Istri Ditendang Oleh Mantan Suami Saat Jenguk Dan Gendong Sang Anak
Dalam keterangannya, Miftahul Huda menjelaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk merilis daftar produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel. Selain itu, ia menegaskan bahwa yang diharamkan oleh MUI bukanlah produk-produknya, melainkan aktivitas dukungannya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan Lifebuoy yang masuk dalam daftar boikot, padahal produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal dan dianggap aman untuk digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa informasi yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat menyesatkan masyarakat.
Miftahul Huda juga menegaskan bahwa MUI tidak memiliki hak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. Sertifikasi halal melibatkan banyak pihak dan merupakan proses yang cermat.
Bocah Gantung diri usai dilarang bermain handphone oleh orang tuanya
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengolah informasi yang diterima dan tidak langsung menyebarkan berita tanpa memastikan kebenarannya. Klarifikasi dari MUI ini diharapkan dapat menenangkan masyarakat dan memberikan pemahaman yang benar terkait isu boikot produk yang beredar.***