ThinkEdu

Bagi Hasil, Pemuda Diciduk Usai Tawarkan Jasa PSK Gunakan Aplikasi MiChat dan WhatsApp

Bagi Hasil, Pemuda Diciduk Usai Tawarkan Jasa PSK Gunakan Aplikasi MiChat dan WhatsApp
Foto : Dok/Polres Ogan Komering Ilir
Lingkaran.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah penginapan dan tempat karaoke di wilayah Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Seorang pemuda berinisial RI (26) ditangkap aparat pada Rabu (6/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut keterangan polisi, RI menggunakan aplikasi M*Chat dan WhatsApp untuk menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada para pelanggan. Dalam aksinya, RI memanfaatkan penginapan sebagai tempat transaksi.


Selingkuh Saat Istri Umroh, Bimo Aryo Tejo Digugat Cerai Sang Istri dan Kini Tinggal di Kontrakan

Tarif yang dipatok bervariasi, tergantung pada durasi layanan, dengan kisaran harga mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 200.000. Dari setiap transaksi, RI mendapat keuntungan pribadi. Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan praktik ini sejak Juni 2024.

"Pelaku memanfaatkan penginapan tersebut sebagai tempat transaksi dan menggunakan aplikasi online untuk menarik pelanggan," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (22/11/2024) sore.

Admin Gerindra Bikin Ketar-Ketir Kepala Desa: Jalan Desa Mendadak Diperbaiki

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres OKI dalam memberantas praktik TPPO yang kian marak memanfaatkan teknologi digital. Polisi menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat serta memberikan perlindungan kepada korban. RI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik