Selingkuh Saat Istri Umroh, Bimo Aryo Tejo Digugat Cerai Sang Istri dan Kini Tinggal di Kontrakan
Tarif yang dipatok bervariasi, tergantung pada durasi layanan, dengan kisaran harga mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 200.000. Dari setiap transaksi, RI mendapat keuntungan pribadi. Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan praktik ini sejak Juni 2024.
"Pelaku memanfaatkan penginapan tersebut sebagai tempat transaksi dan menggunakan aplikasi online untuk menarik pelanggan," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (22/11/2024) sore.
Admin Gerindra Bikin Ketar-Ketir Kepala Desa: Jalan Desa Mendadak Diperbaiki
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres OKI dalam memberantas praktik TPPO yang kian marak memanfaatkan teknologi digital. Polisi menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat serta memberikan perlindungan kepada korban. RI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***