ThinkEdu

Aturan Tamu Wajib Lapor RT 1x24 Jam Tak Dihiraukan, Pelanggar Dapat Denda Hingga Rp 20 Juta

Aturan Tamu Wajib Lapor RT 1x24 Jam Tak Dihiraukan, Pelanggar Dapat Denda Hingga Rp 20 Juta
Foto : Freepik
Lingkaran.id- Peraturan bertamu yang biasanya sering ditemukan pada Plang bertuliskan "Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor RT" yang sering terlihat di rumah-rumah ketua RT tampaknya masih belum diikuti dengan baik oleh masyarakat lantaran masih banyak yang menganggap remeh keamanan serta keselamatan diri sendiri dan orang sekitar.

Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan, Aris Saputra, menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Menurut peraturan tersebut, tamu yang berkunjung lebih dari 24 jam wajib melapor ke Ketua RT setempat.

Viral Wanita Hamil Memohon Jadi Istri Kedua Suami Orang

"Biasanya di RT-RT ada tulisan 1x24 jam wajib lapor. Namun, kenyataannya masyarakat masih kurang disiplin sehingga aturan ini kurang diterapkan," ujar Aris Saputra pada Jumat (12/7/2024).

Aris menjelaskan bahwa aturan ini memiliki manfaat besar bagi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan warga. Ia menekankan pentingnya sosialisasi aturan ini kepada masyarakat agar mereka lebih memahami dan mematuhi. Berdasarkan Perda Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2017, pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 30 hari, atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 20 juta.

"Setiap Perda yang dibuat tentunya memiliki sanksi, namun tidak bisa langsung diterapkan begitu saja. Perlu sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat agar mereka tahu dan paham," jelas Aris.

Aris juga mengungkapkan bahwa penerapan aturan ini harus dimulai dari perangkat terendah, yaitu RT. Ia menekankan bahwa penerapan aturan ini harus dilakukan secara bertahap dan dengan sosialisasi yang memadai agar masyarakat tidak merasa kaget atau terintimidasi.

"Jangan sampai Perda ini diterapkan secara tiba-tiba dengan penangkapan dan pemberian sanksi tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat," lanjut Aris.

Selain itu, Aris menambahkan bahwa peran aktif RT dalam mengawasi dan mengingatkan warganya sangat penting untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. RT diharapkan dapat memberikan edukasi kepada warganya mengenai pentingnya melaporkan tamu yang berkunjung lebih dari 24 jam, serta konsekuensi hukum yang bisa terjadi jika aturan ini dilanggar.

"RT perlu berperan aktif dalam mengawasi dan mengingatkan warganya. Edukasi mengenai pentingnya melaporkan tamu yang berkunjung lebih dari 24 jam harus terus disosialisasikan," tambahnya.

Terungkap Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante di Kolam Renang, ini Alasannya!

Aris juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan yang ada demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia berharap dengan adanya kesadaran dan kerjasama dari masyarakat, pelaksanaan aturan ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan yang ada. Dengan kesadaran dan kerjasama dari masyarakat, pelaksanaan aturan ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak," pungkas Aris.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik