ThinkEdu

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai Aturan UU

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai Aturan UU
Foto oleh Teguh Setiawan - tautan
Lingkaran-Bulan Agustus merupakan bulan yang sangat bersejarah bagi masyarakat Indonesia karena pada bulan ini perjuangan Indonesia untuk merdeka dapat tercapai yang mana pada tanggal 17 Agustus diperingati sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia.

Bendera merah putih merupakan lambang wujud perayaan kemerdekaan, oleh karena itu masyarakat kerap mengibarkan bendera merah putih baik dirumah, kantor, serta lingkungan tempat tinggal mereka sebagai wujud untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan.

Piala Presiden 2022 Cabang Olahraga Bulutangkis Siap Digelar Mulai Hari ini

Untuk itu tahu kah kamu ternyata pemasangan bendera merah putih memiliki aturan yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa, Dan Lambang negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga memuat larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, sebagai berikut.
  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
  2. Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Perwakilan Tim Putra Indonesia Menang Telak Pada Olimpiade Catur Ke-44 Di Babak Pertama

Kemudian berikut ini terdapat lima aturan dalam pasal 7 mengenai aturan pemasangan bendera merah putih yaitu :
  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2.  Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4.  Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Roket Long March 5 Milik China Jatuh Ke Bumi Usai Lepas Landas

Demikianlah aturan-aturan mengenai aturan pemasangan bendera merah putih yang harus kita ketahui agar tidak menyalahi aturan dalam pemasangan atau penggunaannya.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru