BKN Wajibkan ASN Aktivasi MFA, Layanan Digital Beralih ke ASN Digital
"Kriteria wajib pajak pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," demikian kutipan dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024.
Sambil menunggu aturan terbaru, pengecualian bagi wajib pajak yang tidak perlu membuat SPT masih mengacu pada PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Beberapa kategori wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE) menurut peraturan tersebut meliputi:
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun regulasi terbaru terkait kriteria wajib pajak yang tidak perlu lagi melaporkan SPT tahunan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa mulai tahun 2025, wajib pajak badan tidak lagi kesulitan dalam pengisian SPT tahunan berkat penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Salah satu fitur unggulan Coretax adalah pre-populated data SPT, yang memungkinkan sistem secara otomatis mengisi data pelaporan SPT bagi wajib pajak badan.
PINTAR BI Susah Diakses? Begini Cara Bagi-bagi THR Tanpa Uang Tunai!
"Kemudahan ini akan langsung dirasakan ketika Coretax diimplementasikan," ujar Suryo.
Dengan fitur pre-populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga akan secara otomatis tersaji dalam SPT tahunan wajib pajak yang diisi melalui e-filing. Wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data yang telah tersedia, sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.***