ThinkEdu

Aturan Baru Perpajakan 2025: Wajib Pajak Tertentu Dikecualikan dari Lapor SPT

Aturan Baru Perpajakan 2025: Wajib Pajak Tertentu Dikecualikan dari Lapor SPT
Foto : Instagram/Sri Mulyani Indrawati
Lingkaran.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kebijakan pembebasan bagi wajib pajak tertentu dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang berlaku saat ini.

Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Kriteria wajib pajak yang mendapatkan pengecualian ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


BKN Wajibkan ASN Aktivasi MFA, Layanan Digital Beralih ke ASN Digital

"Kriteria wajib pajak pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," demikian kutipan dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024.

Sambil menunggu aturan terbaru, pengecualian bagi wajib pajak yang tidak perlu membuat SPT masih mengacu pada PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Beberapa kategori wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE) menurut peraturan tersebut meliputi:

  • Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau membuka rekening bank.
  • Wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.
  • Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi masih menunggu keputusan.
  • Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau tidak memiliki transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
  • Wajib pajak yang tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran NPWP.
  • Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  • Wajib pajak dengan NPWP Cabang yang diterbitkan secara jabatan untuk Pajak Pertambahan Nilai tetapi belum dihapuskan.
  • Wajib pajak lain yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun regulasi terbaru terkait kriteria wajib pajak yang tidak perlu lagi melaporkan SPT tahunan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa mulai tahun 2025, wajib pajak badan tidak lagi kesulitan dalam pengisian SPT tahunan berkat penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Salah satu fitur unggulan Coretax adalah pre-populated data SPT, yang memungkinkan sistem secara otomatis mengisi data pelaporan SPT bagi wajib pajak badan.

PINTAR BI Susah Diakses? Begini Cara Bagi-bagi THR Tanpa Uang Tunai!

"Kemudahan ini akan langsung dirasakan ketika Coretax diimplementasikan," ujar Suryo.

Dengan fitur pre-populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga akan secara otomatis tersaji dalam SPT tahunan wajib pajak yang diisi melalui e-filing. Wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data yang telah tersedia, sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik