Lingkaran - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos pada seleksi tahun 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan ada bermacam-macam alasan mereka yang telah lolos seleksi CPNS untuk mengundurkan diri. Alasan terbanyak adalah dari sisi gaji yang diterima dan lokasi penempatan.
Satu Unit Minibus Terbakar Usai Isi BBM, Berikut Kronologinya"Kebanyakan memang tentang gaji, ada juga yang lokasi. Kebanyakan mungkin ada yang penempatan lokasinya jauh," ungkap Satya.
Hal tersebut disebut merugikan negara, karena negara dan instansi sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk keperluan seleksi. Selain itu, formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong karena ada yang mengundurkan diri.
Satya menegaskan bahwa para peserta yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Sanksi yang diberikan yaitu tidak boleh melamar pada seleksi penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya. Selain itu, ada juga sanksi berupa denda di instansi masing-masing untuk pelamar yang telah lolos tahap akhir dan mengundurkan diri.
Waspada Penyakit Cacar Monyet! Berikut Gejala dan Cara PencegahannyaBerikut denda setiap intansi yang harus dibayar oleh pelamar yang mengundurkan diri; pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta, dan pelamar di Badan Intelijen Negara (BIN) bisa didenda hingga Rp 100 juta.***