
Presiden Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dalam Sidang Kabinet
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, termasuk menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, serta menyalahgunakan pengaruh sebagai bagian dari komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata seorang perwakilan staf yang terperiksa.
Pelaksanaan putusan majelis etik Dewas KPK dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK, serta jajaran struktural KPK.
"Saya, sebagai anggota KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai bagian dari tim KPK, kami dijatuhi sanksi etik sebagai konsekuensi dari perilaku yang melanggar nilai-nilai KPK, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ucap Cahya.
Cahya menekankan agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi tim KPK, sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mereka senantiasa mematuhi nilai-nilai dasar KPK.
Ia juga mengingatkan anggota KPK untuk dapat menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga integritas organisasi, dan selalu bersikap mawas diri.
Kehebohan di SPBU: Puluhan Pengendara Mogok Usai Isi Bahan Bakar Diduga Campuran
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 90 staf KPK terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK. Dari jumlah tersebut, 78 staf yang terperiksa dikenai sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka.
Sementara 12 lainnya akan ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.***