Menanggapi kejadian ini, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menjelaskan bahwa sebagian besar pengunduran diri disebabkan oleh ketidaksesuaian ekspektasi penempatan kerja. Banyak peserta tidak siap ditempatkan di wilayah atau perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan keinginan pribadi mereka, atau terkendala alasan kesehatan dan keluarga.
“Ada ketidaksesuaian antara ekspektasi lokasi penempatan dengan keputusan penugasan yang ditetapkan. Hal ini berkaitan dengan faktor geografis, kondisi kesehatan, situasi keluarga, maupun institusi perguruan tinggi tempat mereka akan ditugaskan,” ungkap Togar dalam keterangannya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengunduran diri ini bisa membawa konsekuensi serius bagi peserta, termasuk potensi pemblokiran dari seleksi CPNS di masa mendatang. Hal ini karena pengunduran diri dalam jumlah besar dianggap menghambat proses seleksi dan merugikan ribuan pelamar lain yang sebenarnya siap menerima penempatan di mana pun.
“Tidak ada sanksi formal yang tertulis, tetapi kemungkinan besar nama-nama tersebut akan diblokir dari seleksi CPNS berikutnya. Mereka telah mengganggu proses rekrutmen yang seharusnya memberi peluang bagi kandidat lain,” tambahnya.
Ayu Aulia Bantah Klaim Lisa Mariana Soal Anak dari Ridwan Kamil, ini Buktinya!
Pengumuman resmi terkait pembatalan kelulusan ini tercantum dalam Pengumuman Nomor: 5590/A.A3/KP.01.01/2025, yang dapat diakses langsung oleh publik melalui situs resmi Kemendiktisaintek di alamat https://casn.kemendikdasmen.go.id/.
Kasus ini menjadi perhatian penting bahwa proses seleksi CPNS bukan hanya soal kelulusan, tetapi juga soal kesiapan moral dan komitmen untuk mengabdi, termasuk dalam menerima penempatan di seluruh penjuru negeri.***