Website Thinkedu

18 Ribu Ayam Tewas Karena Listrik Padam, Somasi Diabaikan, PLN Kini Digugat

18 Ribu Ayam Tewas Karena Listrik Padam, Somasi Diabaikan, PLN Kini Digugat
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Seorang peternak ayam broiler asal Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Hatta, secara resmi mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie. Langkah hukum ini diambil setelah 18 ribu ayam miliknya mati massal menyusul pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut pada akhir September 2025.

Kuasa hukum Hatta, Miswar, menjelaskan bahwa sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, pihaknya telah melakukan tiga kali somasi kepada PT PLN di Jakarta untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang terjadi. Somasi pertama dilayangkan pada 6 Oktober 2025, namun tidak mendapatkan tanggapan. Somasi kedua pada 13 Oktober 2025 juga tidak direspons. Baru setelah somasi ketiga pada 20 Oktober 2025, PLN UID Aceh memberikan jawaban, meski sebatas permohonan maaf atas pemadaman listrik yang terjadi tanpa kejelasan lebih lanjut.


Semarak Grand Final GDI Fest 2025: Ajang Digital Terbesar Sumatera Selatan, Lahirkan Duta Dan Inovator Muda Digital

“Gugatan ini telah kami daftarkan ke Pengadilan Blangpidie pada Rabu (12/11/2025),” ujar Miswar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemadaman listrik berkepanjangan tersebut berdampak langsung terhadap usaha peternakan kliennya yang mengandalkan sistem ventilasi dan penerangan listrik untuk kandang ayam. Menurutnya, pada 29 September 2025 telah terjadi pemadaman lebih dari 12 jam per hari selama tiga hari berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan resmi dari PLN.

Meski Hatta telah menyiapkan genset sebagai sumber listrik cadangan, ketidakpastian hidup-matinya listrik membuat genset tersebut bekerja terlalu keras hingga akhirnya meledak. Kondisi semakin diperburuk karena SPBU juga tidak beroperasi, sehingga pembelian BBM untuk genset baru pun tidak memungkinkan.

Miswar menyebutkan bahwa kelalaian PLN dalam memberikan pemberitahuan resmi dan kompensasi merupakan tindakan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan MA No. 2314 K/Pdt/2013. Oleh karena itu, pihaknya menilai PLN layak dimintai pertanggungjawaban secara perdata.

Sebagai perusahaan penyedia listrik, tegas Miswar, PLN seharusnya mematuhi ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan penyedia layanan memberikan pelayanan terbaik serta kompensasi bagi pelanggan atas kelalaian dalam pengoperasian listrik. Selain itu, PLN disebut turut melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen.

Akibat pemadaman tersebut, Hatta mengalami kerugian materil sebesar Rp784.200.000 yang meliputi hilangnya 18 ribu ayam potong siap panen berbobot rata-rata 2 kilogram. Selain itu, ia juga mengalami kerugian inmateril berupa rusaknya reputasi usaha, hilangnya kepercayaan mitra, hingga penderitaan moril yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

“Atas dasar itu, kami menuntut PLN untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp784,2 juta dan kerugian inmateril Rp1 miliar secara tunai dan sekaligus,” tegas Miswar.

Dr. Sulaiman Helmi SE.,M.M.,C.M.A. Siap Bangun KKSS Sumsel Yang Inklusif Dan Adaptif, Minta Restu Ketua Umum Amran Sulaiman

Sebelumnya, Hatta mengungkapkan bahwa seluruh ayamnya mati pada hari ketiga pemadaman setelah genset yang menjadi satu-satunya sumber listrik cadangan berhenti beroperasi karena terlalu panas. Ia mengatakan telah berupaya mempertahankan ayam-ayam tersebut dengan menggunakan sistem close house yang sangat bergantung pada blower dan ventilasi listrik. Namun, ketika genset mati dan listrik tidak segera pulih, suhu kandang meningkat tajam dan menyebabkan kematian massal.

“Saya benar-benar kecewa karena PLN tidak memberikan kepastian kapan listrik bisa normal. Saya berharap PLN bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami,” ujar Hatta.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual