ThinkEdu

Viral Uang Mutilasi Pecahan Rp100 Ribu Beredar Luas

Viral Uang Mutilasi Pecahan Rp100 Ribu Beredar Luas
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id- Sebuah video viral memperlihatkan uang pecahan Rp100 ribu yang dimutilasi atau uang sambungan dari uang setengah asli dan setengah palsu yang kemudia dilakukan penyambungan terhadap kedua potongan uang tersebut hingga beredar luas di kalangan masyarakat. 

Dalam video tersebut, seorang perempuan memberikan peringatan kepada orang-orang agar berhati-hati terhadap uang dengan ciri-ciri tertentu yang dapat dianggap sebagai uang mutilasi.

Manajer Wedding Organizer Ditetapkan sebagai Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo

Menurut perempuan tersebut, uang mutilasi ini memiliki beberapa ciri yang harus diwaspadai, diantaranya adalah ketebalan uang yang tidak merata, sambungan fisik yang terlihat jelas di tengah uang, dan adanya perubahan warna yang mencolok serta terdapat nomor seri yang berbeda di bagian atas dan bawah uang mutilasi tersebut. Dia juga menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dan memeriksa uang secara seksama sebelum menerimanya.

Terkait dengan penyebaran video ini, Bank Indonesia (BI) memberikan peringatan serius kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap uang yang mereka terima. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan bahwa uang yang benar-benar merupakan uang mutilasi, yang merupakan campuran antara uang asli dan palsu atau uang yang diragukan keasliannya, masuk dalam kategori merusak uang Rupiah sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

Kebakaran Hebat Hanguskan 1,5 Hektare Lahan Sultan Ground Di Bantul, Yogyakarta

Pelaku yang sengaja menyebarkan atau menggunakan uang mutilasi tersebut bisa dikenai sanksi hukum, termasuk pidana penjara dengan hukuman paling lama 5 tahun atau denda sebesar paling banyak Rp1 miliar.

Pihak Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan temuan uang mutilasi kepada otoritas yang berwenang agar tindakan hukum dapat diambil jika diperlukan dan berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dalam transaksi sehari-hari.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru