Fakta Wanita Diduga Disekap karena Tak Mampu Lunasi Utang, Sempat Minum Cairan Sabun
"Jika pengendara menggunakan sistem FLOW atau RFID, tidak mungkin saat di gerbang kedua ia meminta mundur," ungkapnya.
PT Jasamarga Transjawa Tol melalui Ria Marlinda Paallo, selaku VP Corporate Secretary and Legal, memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, insiden lolos bayar ini terjadi pada pukul 18.07 WIB.
"Saat itu, petugas sudah melakukan prosedur standar, termasuk memanggil kendaraan untuk berhenti, tetapi pengendara tetap melaju tanpa membayar. Kejadian ini langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian PJR Area Cikarang untuk ditindaklanjuti," jelas Ria kepada GridOto.com pada Rabu (15/1/2025).
Ria juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, di mana setiap pengguna jalan tol diwajibkan membayar sesuai tarif yang berlaku.
"Kami telah menyerahkan kejadian ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Nikita Mirzani Relakan Lolly Diasuh Razman, Kini Buka Pendaftaran Anak Angkat
Sebagai langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang, PT Jasamarga Transjawa Tol berkomitmen meningkatkan pengawasan di gerbang tol serta terus mengedukasi pengguna jalan tentang pentingnya mematuhi aturan di jalan tol.
"Kami mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh pengguna jalan. Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran bersama," pungkas Ria.***