Website Thinkedu

Viral Dugaan Juru Parkir Liar Setor Uang Ke Dishub Kabupaten Bogor

Viral Dugaan Juru Parkir Liar Setor Uang Ke Dishub Kabupaten Bogor
Foto : Lingkaran
Lingkaran.id- Viral di media sosial kwitansi berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang diduga adanya penyetoran sejumlah uang yang dilakukan oleh juru parkir liar salah satu rest area di Puncak Bogor.

Terlihat dalam foto yang beredar berupa kertas tersebut merupakan kwitansi yang berlogo Dishub Kabupaten Bogor berisikan data-data penyetor. Di bawahnya tertulis nominal uang penyetor sebesar Rp200 ribu berikut cap dengan logo Dishub yang dibubuhi tanda tangan penerima di bawahnya.

Polda Metro Jaya Ringkus 2 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Usut Jaringan Lainnya

Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi Iwan Sugito Sudirdjo langsung menepis berita miring tersebut dan menegaskan  bahwa dirinya dan jajarannya tidak pernah mengeluarkan kwitansi pemungutan dana setoran parkir yang berlogo Dishub Kabupaten Bogor di kawasan rest area Puncak.

"Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan atau melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut," ungakap Iwan Sugito Sudirdjo pada Kamis (1/6/2023).

Iwan Sugito Sudirdjo juga menjelaskan bahwa proses retribusi tentunya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertera jelas dalam Perbup No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Daerah, dimana retribusi parkir dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.

Tiga Komisioner Bawaslu OI Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada

"Jadi pendapatan retribusi oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui bank ke kas daerah. Kami hanya tahu berapa jumlah disetorkan," tegas Iwan Sugito Sudirdjo.

Iwan Sugito Sudirdjo juga menyebutkan bahwa retribusi parkir dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak bisa sembarangan yang harus dikaji terlebih dahulu, diketahui dalam kuitansi beredar, terdapat kejanggalan dengan tulisan UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi.

"Rest area memang sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah," tandasnya.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada