ThinkEdu

Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Viral Pasangkan Bendera Merah Putih Ke Leher Anjing

Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Viral Pasangkan Bendera Merah Putih Ke Leher Anjing
Foto : Dok. Polres Bengkalis
Lingkaran.id- Viral di media sosial yang memperlihatkan aksi seorang pemuda berinisial RH (22) di Kabupaten Bengkalis, Riau usai memasangkan Bendera Merah Putih ke leher seekor anjing hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui RH merupakan seorang pemuda asal Jakarta yang saat ini tengah menjabat  dan bekeja sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir.

Terungkap Motif Anak Tega Bacok Ibu Kandung 50 Tusukan Hingga Tewas

Aksi pemasangan bendera merah putih ke leher seokor anjing berawal dari RH yang membeli empat Bendera Merah Putih berukuran kecil pada Rabu (9/8/2023) untuk menyambuk hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang salah satu bendera yang baru saja dibelinya di sepeda motornya.

Selanjutnya melihat bendera yang masih tersisa RH lalu memasangkannya ke leher anjing yang sering bermain dengannya tanpa berfikir panjang dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.

"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku. Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," ungkap AKBP Setyo Bimo Anggoro.

AKBP Setyo Bimo Anggorojuga menyebutkan bahwa RH telah sempat diperingatkan oleh salah satu rekan kerjanya untuk melepas bendera merah putih yang dipasangkannya dileher anjing tersebut, namun RH menolak.

"Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus," jelas AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Ditinggal Oleh Golkar dan PAN, PDIP Sudah Biasa Dikeroyok

Sempat terjadi perdebatan antara keduanya lantaran rekan kerja pelaku yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut. Tenyata, kejadian tersebut direkam hingga viral di media sosial, hingga akhirnya RH diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Semunai.

Akibat perbuatannya RH telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus tersebut, hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah menyebutkan bahwa RH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelas Firman.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru