ThinkEdu

Viral Korban Pengeryokan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Gara-Gara Ini

Viral Korban Pengeryokan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Gara-Gara Ini
Lingkaran.id- Viral dimedia sosial Seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap dirinya.

Dalam viralnya kasus tersebut membuat warganet geram dan bertanya-tanya lantaran pengeroyokan yang mengakibatkan korban yang telah diserang oleh sekelompok pemuda tersebut menjadi tersangka oleh aparat kepolisian.

Pria Di Batam Tega Cabuli Siswi SMA dan Rekam Adegan Ranjang Korban

Dalam aksi pengeroyokan tersebut berhasil terekam CCTV berdurasi 2 menit yang berada di Jalan Tidung 9 Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar memperlihatkan aksi brutal sejumlah pemuda yang menghajar korban bertubi-tubi.

Penangan kasus pengeroyokan langsung ditangani di Polsek Rappocini yang memberikan keterangan bahwa terdapat sejumlah pemuda yang telah berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Dalam penetapan tersangka kasus pengeroyokan tersebut termasuk korban pengeroyokan juga telah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini diungkapkan oleh Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Tamrin.

"Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan korban pengeroyokan," ungkap Ipda Tamrin.

Sijago Merah Lululantahkan Depo Pertamina Plumpang, 600 Warga Mengungsi

Ipda Tamrin juga menyebutkan bahwa sebelum terjadinya pengeroyokan korban terlibat perkelahian dengan salah satu pemuda pelaku pengeroyokan tersebut sehingga terjadi tindak kekerasan diantara keduannya sehingga ditetapkan juga sebagai tersangka.

Dengan melampirkan hasil visum korban dan pelaku pengeroyokan sama-sama membuat laporan ke Polsek Rappocini yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Lima tersangka pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan korban pengeroyokan dikenakan Pasal 351 KUHP," ungkapnya.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru