"Pengadilan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Narul, Hamzah, dan Mustafa. Sementara terdakwa Al Riza, Maimun, dan Hanisah masing-masing dijatuhi hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/5/2024).
Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa, mengingat perlawanan mereka terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, kejahatan yang dilakukan dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan barang buktinya cukup kuat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika. Mereka terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.
Dari kronologi kejadian yang terungkap, Hanisah bersama suaminya, Al Riza, dan empat terdakwa lainnya bertemu di Malaysia untuk membahas jual-beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Mereka kemudian merencanakan untuk mendistribusikan narkotika tersebut dari Malaysia ke Kota Medan dan Palembang.
Aksi Cabul Penjaga Indekos Terekam CCTV Intip Kamar Anak Kos
Selanjutnya, Hanisah memerintahkan suaminya untuk melakukan pengecekan di gudang penyimpanan narkotika yang disiapkan. Namun, polisi berhasil menggerebek mereka di gudang tersebut dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
Hanisah kemudian ditangkap di Aceh, dan seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Nasional RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.***