Lingkaran.id- Perubahan status pembebasan terdakwa Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti (30) atau yang kerap disapa Alnaura sebelumnya telah dibebaskan oleh Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Sementara kini status pembebasan Alnaura sebagai terdakwa harus terbantahkan atas adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang kembali menjeratnya sebagai terdakwa dalam kasus penipuan investasi bodong.
BREAKING NEWS : Palembang Terendam Banjir, Hindari Sejumlah Titik Banjir Berikut :Alnaura kini telah dijatuhi vonis sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah sesuai dengan salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung nomor 1121 K/ Pid/ 2022 yang ditandatangani oleh Dr Yanto sebagai Panitera Muda Pidana Umum yang menangani kasus tersebut.
Diketahui salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung pada kasus dugaan penipuan investasi bodong yang menjerat Alnaura telah dikeluarkan pada November 2022.
2 Tim Inovator UBD Raih Penghargaan Inovator Sumatera Selatan 2022, SIDESPIN Terbaik 1Dalam keputusan Mahkamah Agung tersebut yakni Alnaura terbukti bersalah berdasarkan permohonan kasasi JPU Kejari Palembang dengan vonis hukuman 2 tahun penjara dan kedua membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang atas pembebasan status terdakwa***.