Miris! Bocah SD Diperkosa Ayah Kandung Hingga Hamil: Saat Ibu Jadi TKW di Hongkong
“Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka dan hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim kepada awak media pada Jumat (1/3/2024) sore.
Menurut pihak kepolisian, konten-konten yang dibuat oleh Gus Samsudin telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi.
Gus Samsudin sendiri dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten yang dianggap melanggar norma-norma sosial.
"Kami terus mendalami peran Samsudin dalam kasus ini. Sedangkan konten yang dibuat tersangka memiliki durasi sekitar 30 menit, dan dibuat pada bulan Februari 2024," tambah Kabid Humas Polda Jatim.
Seorang Suami Laporkan KDRT Akibat Ketahuan Main Perempuan: Dipukul Besi Hingga Kepala Benjol
Tersangka diketahui membuat konten tersebut dengan tujuan meraih keuntungan pribadi melalui peningkatan jumlah pelanggan pada kanal media sosialnya dari konten-konten kontroversi tersebut hingga menjadi viral.
Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian juga mengungkap adanya beberapa tersangka lain yang terlibat, namun, proses penyelidikan terhadap mereka masih berlangsung.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum yang berjalan dan lebih teliti dalam memilah informasi atau konten yang beredar di media sosial.***