Website Thinkedu

Gelar Sidang Perdana Penganiayaan Brutal David Ozora Hari Ini

Gelar Sidang Perdana Penganiayaan Brutal David Ozora Hari Ini
Foto : MPI/Dok
Lingkaran.id- Kasus penganiayaan brutal yang menimpa David Ozora telah sampai ke sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut akan dilangsungkan hari ini, Selasa (6/6/2023).

Dalam persidangan perdana tersebut juga akan dihadiri oleh ayah tersangka Shane Lukas, Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing dan menyebutkan bahwa ayah tersangka Shane Lukas juga hampir setiap hari mengunjungi sang putra.

“Pasti hadir karena dia (ayah Shane) memiliki waktu. Dia juga hampir setiap hari membesuk anaknya di Polda Metro Jaya,” ungkap Happy Sihombing pada Senin (5/6/2023).

Ditolak Ajak Balikan Mantan Pacar Sebarkan Video Porno Berdua

Happy Sihombing juga mengungkapkan bahwa timnya telah siap untuk berjuang dalam menegakkan keadilan menjelang sidang perdana yang akan segera digelar untuk sang klien Shane dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Kita benar-benar berupaya untuk melakukan pembelaan yang seadil-adilnya. Jadi, kita siap untuk sidang besok,” tegas Happy Sihombing.

Sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan digelar secara terbuka dan akan hadir tersangka Mario Dandy Satriyo maupun Shane Lukas ke hadapan majelis hakim, hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (5/6/2023).

"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa. Ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," jelas Djuyamto

.Tak Terima Diceraikan Jebak Mantan Suami Dengan Narkoba

Pelaksanaan sidang perdana tersebut akan disesuaikan dengan surat dakwaan yang masuk ke PN Jakarta Selatan, lantaran tersangka masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. Sehingga walaupun sidang dilakukan secara terbuka masih akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada anak.

"Makanya, nanti walau prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," tandas Djuyamto.***


 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada