Website Thinkedu

2 Oknum TNI Kurir Sabu Menangis Usai Divonis Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat

2 Oknum TNI Kurir Sabu Menangis Usai Divonis Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id- Putusan pengadilan terhadap dua Oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjatuhi vonis penjara seumur hidup dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Dalam vonis tersebut tidak hanya kurungan penjara seumur hidup namun majelis hakim yang dipimpin langsung oleh  Kolonel Chk Asril Siagian juga melakukan pemecatan memecat Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan jabatannya sebagai TNI.

"Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," ungkap majelis hakim pada Senin (29/5/2023).

Wanita Ini Digebuki Usai Tagih Hutang ke Teman

Diketahui Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan ditangkap usai menjadi kurir sabu seberat 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir yang akan diantarkannya kepada para pembeli barang terlarang tersebut.

“Bahwa jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara," jelas Hakim.

Perbuatan keduanya terbukti bersalah dan melawan hukum melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN sehingga Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.

Sedang Asyik Berjudi, Dua Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

Pembacaan vonis tersebut sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa, dimana tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa dari dampak negatif pengkonsumsian narkoba.

“Para terdakwa  yang merupakan prajurit militer seharusnya sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa dan melanggar hukum yang berlaku” tegas Majelis Hakim.***


 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada