ThinkEdu

Segera Gelar Perkara Buntut Panjang Konten Jilat Eskrim Oklin Fia

Segera Gelar Perkara Buntut Panjang Konten Jilat Eskrim Oklin Fia
Foto : Dok/MPI
Lingkaran.id- Kasus konten viral yang melibatkan Oklin Fia, seorang selebgram dan seleb TikTok, yang menjilat es krim di depan seorang pria berbuntut panjang, kini sedang dalam proses hukum. Kepolisian segera melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan secepat mungkin.

"Nanti kita gelar kan. Harapan kami secepatnya (gelar perkara),” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.

Geger! Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper Viral, Berdurasi 11 dan 4 Menit Kembali Tersebar

 Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa ahli, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait kasus ini. Polisi juga akan menghimpun keterangan dari ahli pidana.

"Ya, kalau ahlinya sudah bisa diselesaikan, semuanya akan kita gelar. Ahli pidana akan diikutsertakan, kalau tidak salah," jelas Kombes Komarudin.

Kombes Komarudin juga menyebutkan bahwa apabila dalam proses gelar perkara ditemukan unsur pidana yang memadai, maka status kasus Oklin Fia akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sekiranya nanti jika memenuhi unsur, tentu akan dinaikkan statusnya ke penyidikan. Jika memenuhi unsur, maka penyidikan akan dilakukan ulang," ujar Kombes Komarudin.

Diketahui sebelumnya konten viral yang menampilkan Oklin Fia menjilat es krim di depan seorang pria telah membuatnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).

Situasi Darurat di Pesawat Batik Air: Penumpang Panik Sesak dan Panik Hingga Paksa Buka Pintu Darurat

Laporan tersebut diajukan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIll/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menekankan pentingnya etika dalam menggunakan media sosial serta konsekuensi hukum bagi tindakan yang dianggap melanggar norma dan hukum yang berlaku.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru