ThinkEdu

Rebbeca Klopper Tempuh Jalur Hukum Hadirkan Saksi FF Dan LL Perkuat Laporan Video Syur 47 Detik

Rebbeca Klopper Tempuh Jalur Hukum Hadirkan Saksi FF Dan LL Perkuat Laporan Video Syur 47 Detik
Foto : Instagram/@fadlyfaisal
Lingkaran.id- Rebecca Klopper sudah mengambil langkah tegas dengan melayangkan laporannya ke Bareskrim Polri atas kasus video syur 47 detik yang menyeret dirinya, laporan polisi tersebut dimasukan oleh Rebecca Klopper sejak Senin, 22 Mei 2023.

Dalam laporannya Rebecca Klopper menghadirkan dua orang saksi yakni FF dan LL untuk menguatkan laporan video syur 47 detik tersebut yang saat ini tengah viral di media sosial.

Laporan Rebecca atas penyebaran video syur yang diduga miripnya serta  menghadirkan sejumlah saksi dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Aldi Taher Ciptakan Lagu Baru Diduga Untuk Rebecca Klopper, Ini lirik Lagunya

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," ungkap Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 25 Mei 2023.

Saksi FF pun diduga sebagai kekasih Rebecca yakni Fadly Faisal. Selain itu, Rebecca melaporkan video syur 47 detik ini dengan didampingi beresama sang kuasa hukum keluarga Fadly yakni Sandy Arifin.

Belum diketahui saksi lainnya yang dibawa oleh Rebecca Klopper untuk menguatkan laporannya tersebut berinisial FF tersebut. Sejumlah bukti lainnya juga telah diserahkan untuk melengkapi laporan video syur tersebut.

"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana diatas," ujar Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.  

Buntut Panjang Video Syur Diduga Rebecca Klopper, Kembali Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri

Sandy selaku kuasa hukum Rebecca Klopper mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan dan akan mengambil langkah tegas untuk menempuh jalur hukum.

"Intinya klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya klien kami mengambil langkah hukum," ujar Sandy.

Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan saat ini petugas tengah menyelidiki lebih dalam untuk dapat mengusut tuntas penyebaran video syur berdurasi 47 detik tersebut.
“Laporan masih diselidiki oleh pihak penyidik," tandasnya.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru