Website Thinkedu

Polda Sumsel Tidak Lakukan Penahanan Lina Mukherjee Karena Ini

Polda Sumsel Tidak Lakukan Penahanan Lina Mukherjee Karena Ini
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id- Polda Sumsel telah mentapkan TikToker Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama lantaran mengucap lafadz Allah sebelum memakan kriuk babi di dalam kontennya.

Diketahui Lina Mukherjee juga dijerat dengan pasal berlapis, namun Polda Sumsel tidak melakukan penahanan Lina karena mengidap penyakit maag akut yang dideritanya yang menjadi bahan pertimbangan dirinya tidak ditahan, hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto.

"Untuk penahanan tidak kami laksanakan, berdasarkan pertimbangan penyidik, bahwa yang bersangkutan ada gangguan kesehatan yaitu sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD," ungkap Kombes Agung Marlianto pada Kamis (4/5/2023).

Lina Mukherjee Hadiri Panggilan Polda Sumsel Usai Tes Kriuk Babi

Pertimbangan lainnya juga diambil oleh Polda Sumsel lantaran sikap Lina yang kooperatif selama menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Subdit Siber dalam memberikan keterangan terhadap sejumlah pertanyaan yang ditujukan padanya.

Kombes Agung Marlianto juga menyebutkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila ke depannya Lina tak kooperatif dalam melakukan wajib lapor untuk memenuhi panggilan penyidik, dan akan segera melakukan pencekalan ke luar negeri dan dilakukan penahanan terhadap tersangka Lina.

"Namun demikian apabila ada panggilan dari penyidik (wajib lapor) yang bersangkutan kami harapkan saudari LM ke depan wajib untuk hadir memenuhi panggilan proses penyelidikan,” jelas Kombes Agung Marlianto.

Amukan Warga Rusak Rumah Pasutri Diduga Dukun Santet

Tidakan preventif tersebut akan menjadi langkah tegas Polda Sumsel dalam melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee apabila tersangka mengulangi perbuatannya kembali dan tidak bertindak kooperatif dalam melakukan tindakan wajib lapor.

“Apabila nanti memang diperlukan dan yang bersangkutan ada upaya ke arah sana tentunya kami akan mengambil tindakan preventif, berupa pencekalan. Dan jika sampai dia mengulangi lagi perbuatannya maka kita tidak akan segan melakukan penahanan," tegas Kombes Agung Marlianto.
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual