Website Thinkedu

Penyebar Video Syur Gisella dan Nobu Dijatuhi Hukuman Penjara

Penyebar Video Syur Gisella dan Nobu Dijatuhi Hukuman Penjara
Foto : Instagram/gisel_la - tautan
Lingkaran - Perkembangan kasus penyebaran video syur yang diperankan oleh Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, telah diumumkan. Hasil persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Roberto Sihotang sebagai kuasa hukum terdakwa yaitu menjatuhi vonis hukuman 9 bulan penjara, Selasa (13/7/21).

Wenny Ariani Tunjukkan Foto Sang Anak Mirip Rezky Aditya

“Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan dan denda lima puluh juta rupiah apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” ungkap Roberto Sihotang sebagai kuasa hukum PP.

Roberto Sihotang mengungkapkan bahwa dirinya merasa keberatan dengan hasil vonis yang telah ditetapkan.

Menurutnya sang klien PP bukanlah penyebar pertama dan menjelaskan mengenai fakta penyebar awal video kepada Majelis Hakim, namun tetap ditolak.

Adam Deni Laporkan Jerinx ke Pihak Berwajib

“Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang,” jelas Roberto.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada