Lingkaran.id- Buntut panjang Kasus konten jilat es krim yang dilakukan selebgram atau seleb Tiktok, Oklin Fia yang juga dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra ke Polres Jakarta Pusat.
Gurun Arisastra tidak main-main dengan langkah tegasnya yang saat ini baru saja menyerahkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Polres Jakarta Pusat.
Usai Rehabilitasi, Amar Zoni Akan Jalani Sidang Perdana Hari IniDiketahui terbaru Gurun Arisastra menyebutkan bahwa pihaknya telah hadir untuk datang pada penjadwalan pemeriksaan saksi internal dengan memberikan keterangan dan sejumlah bukti otentik terhadap kasus yang pihaknya laporkan.
“Kami dari PB Semmi, hari ini agendanya yaitu pemeriksaan dari saksi internal kami, lalu memberikan surat terkait hasil rekomendasi Fatwa MUI,” ungkap Gurun Arisastra pada Selasa (22/8/2023).
Ketua SEMMI Resmi Laporkan Selebgram Oklin Fia Dan Sebut Konten Tak BeradapSebelumnya Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra resmi melaporkan selebgram atau seleb Tiktok, Oklin Fia dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE terkait melanggar kesusilaan.
Tidak hanya Gurun Arisastra, namun sebelumnya konten jilat eskrim sambil jongkok didepan kemaluan pria tersebut juga dikecam keras dan juga telah dilaporkan oleh Umi Pipik dengan didampingi kuasa hukumnya, Masrissya Icha dan Raudhah Mariyah.***