Website Thinkedu

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Foto : Instagram/Lesti Kejora
Lingkaran.id - Penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, tengah menghadapi persoalan hukum usai dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025.

Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, laporan diajukan oleh seseorang berinisial IS, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari YD alias YM, pencipta lagu yang merasa hak ciptanya dilanggar. Media Tribunnews mengidentifikasi YD sebagai Yoni Dores.

"Pelapor adalah saudara IS, sedangkan korban adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu. Terlapor dalam kasus ini adalah saudari LK," ujar Ade Ary.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025. Ade Ary menjelaskan bahwa pelapor menyampaikan kepada polisi bahwa YD memiliki hak eksklusif atas sejumlah lagu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PT ASKM selaku publisher resmi.

Lesti Kejora diduga telah mengunggah cover lagu-lagu milik YD ke berbagai platform digital, seperti YouTube, sejak tahun 2018 tanpa seizin pencipta lagu. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta.

"Korban merasa haknya telah dilanggar karena lagu-lagu tersebut dipublikasikan tanpa izin. Laporan telah diterima dan kini tengah kami dalami," jelas Ade Ary.

Sebagai bukti, pelapor menyerahkan berbagai dokumen termasuk flashdisk berisi rekaman, surat-surat dari publisher, serta salinan unggahan lagu-lagu yang diduga melanggar hak cipta.

Polisi menyatakan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan. Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual