ThinkEdu

Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Diringkus Polisi Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan

Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Diringkus Polisi Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Foto : Ist
Lingkaran.id - Polda Jambi berhasil menangkap Affandi Susilo, yang dikenal dengan nama Ko Apex, kekasih dari artis Dinar Candy. Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan.

Penangkapan ini dilakukan setelah Ko Apex dua kali mangkir dari pemanggilan polisi. Ko Apex akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Selasa (12/6/2024) malam. Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, mengonfirmasi penangkapan tersebut.


Usai Viral Petisi Tolak Proyek Pembangunan Beach Club: Raffi Ahmad Siap Mundur

"Benar, dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah mengamankan yang bersangkutan di Jakarta," kata Amin pada Rabu (12/6/2024).

Ia menambahkan bahwa setelah tiba di Jambi, tersangka akan diperiksa lebih lanjut terkait tindakan yang dilakukan sesuai dengan pasal yang berlaku.

Ko Apex, seorang pengusaha yang pernah menjadi sorotan karena hubungan asmaranya dengan Dinar Candy, dilaporkan oleh seorang pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dugaan penggelapan yang dilaporkan menyebabkan kerugian sekitar Rp 31 miliar.

Kasus ini bermula dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam pada tahun 2022. Pada pertemuan tersebut, Ko Apex menawarkan bantuan untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang milik korban bisa beroperasi di Jambi.

Karena kepercayaannya, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa sepengetahuan korban, Ko Apex diduga mengubah dokumen kapal menjadi milik perusahaannya sendiri, PT FBS.

Siswi SD Diberhentikan Usai Wali Murid Sering Portes

"Dokumen tugboat dan tongkang ini diubah tanpa izin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Laporan menunjukkan bukan hanya satu tongkang yang diubah, tetapi ada lima tongkang dan lima kapal tugboat. Kami akan menelusuri lebih lanjut berapa banyak yang dipalsukan dan dialihkan ke perusahaan lain," ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.

Lebih lanjut, Kombes Andri menjelaskan bahwa tugboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.Polda Jambi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kerugian ditaksir mencapai Rp 31 miliar," tambahnya.***






4o
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru