"Penangguhan penahanan masih dalam proses karena surat sudah masuk ke Pak Kapolres, kita tunggu," ujar Rahmat Riyadi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Denise Chariesta Geram Difitnah Sebagai Buzzer Oleh Doktif, Tantang Pembuktian dengan Hadiah Rp100 Juta
Rahmat menjelaskan bahwa proses pengajuan penangguhan penahanan membutuhkan waktu bervariasi, tergantung pada kesibukan pihak kepolisian.
"Biasanya paling cepat satu hari, tapi umumnya sekitar tiga sampai lima hari untuk mendapatkan jawaban. Surat itu awalnya masuk ke bagian umum dulu, baru kemudian naik ke meja Pak Kapolres," lanjutnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa ada empat alasan utama yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan permohonan ini.
Usia dan Pendidikan Vadel
Menurut Rahmat, Vadel masih berusia muda dan masih menjalani pendidikan tinggi. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berharap agar dia dapat menyelesaikan studinya dengan baik tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Kondisi Kesehatan Ibu Kandung
Faktor kedua yang menjadi perhatian adalah kondisi kesehatan ibu Vadel. Ibunya sudah beberapa hari ini sakit-sakitan dan sangat merindukan anaknya. Ia berharap alasan ini dapat menjadi pertimbangan agar Vadel bisa kembali ke rumah.
Kompetisi Dance Internasional
Salah satu alasan yang cukup mengejutkan adalah bahwa Vadel telah dijadwalkan untuk mengikuti ajang kompetisi dance internasional pada Maret mendatang dan berharap agar Vadel bisa tetap membela Indonesia dalam kompetisi tersebut.
Prestasi yang Mengharumkan Nama Indonesia
Rahmat juga menekankan bahwa Vadel memiliki sejumlah prestasi yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional untuk menjadi pertimbangan bagi Pak Kapolres untuk memberikan penangguhan.
Terkait jaminan dalam pengajuan permohonan ini, Rahmat menjelaskan bahwa ayah Vadel, Umar, siap bertanggung jawab atas anaknya. Rahmat juga mengungkapkan bahwa sejak malam penangkapan pada 13 Februari, pihaknya sudah mengajukan permohonan agar Vadel tidak ditahan.
Heboh! Video Diduga ASN PUPR Kutai Timur Berpesta di Kantor, Pejabat Beri Klarifikasi
"Untuk yang menjadi jaminan itu Pak Umar, ayahnya," jelasnya.
"Saat penangkapan, kami langsung mengajukan permohonan sekitar pukul 8 atau 9 malam. Namun, permohonan itu belum bisa dikabulkan, sehingga Vadel tetap menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan bahwa permohonan penangguhan resmi telah diajukan kembali pada 16 Februari. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama mengingat alasan yang diajukan Vadel dalam upayanya untuk keluar dari tahanan. Keputusan dari pihak kepolisian mengenai permohonan ini pun dinantikan banyak pihak.
"Sudah berjalan dua hari sejak pengajuan, dan kami masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian," pungkasnya.***