Peristiwa itu disebut terjadi di kediaman pribadi Ahmad Dhani yang berlokasi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Maia mengaku langsung melakukan visum di Rumah Sakit Jakarta dan melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polda Metro Jaya karena merasa dirinya berada dalam situasi terancam.
Namun perkembangan kasus berkata lain. Pada 3 November 2008, pihak penyidik Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan tersebut. SP3 dikeluarkan lantaran aparat penegak hukum tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Ahmad Dhani dalam kasus kekerasan rumah tangga itu.
“Jadi, Ahmad Dhani Prasetyo tidak terbukti melakukan KDRT pada Bunda Maia,” ujar narator dalam video klarifikasi yang dipublikasikan Dhani.
Terungkap Pesinetron Pria Peras Pacar Sesama Jenis adalah Muhammad Rayyan Alkadrie
Lebih lanjut, dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier pada Desember 2015 silam, Ahmad Dhani kembali menegaskan bahwa tuduhan KDRT itu tak lebih dari persoalan internal rumah tangga yang dibesar-besarkan. Ia menyebut peristiwa tersebut hanyalah “drama rumah tangga”.
Kontroversi lama ini kembali mencuat seiring langkah Dhani yang belakangan aktif meluruskan sejumlah tuduhan masa lalu melalui kanal digital pribadinya. Meskipun kasus ini secara hukum telah ditutup sejak 2008.***