ThinkEdu

Presiden Jokowi Instruksikan Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gaji Dibawah Rp. 3,5 Juta

Presiden Jokowi Instruksikan Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gaji Dibawah Rp. 3,5 Juta
Foto : Instagram/@jokowi
Lingkaran- Subsidi upah yang akan digulirkan oleh Pemerintah Indonesia dalam mensiasati permasalahan kenaikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tengah terjadi saat ini.

Bantuan subsidi ini ditargetkan kepada masyarakat yang bekerja dengan upah atau gaji di bawahn Rp. 3,5 juta per bulan, hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa Dengan Gelar Rekronstruksi, Tak Ada Transparansi Hingga Alami Pengusiran

Sri Mulyani juga menyebutkan besaran bantuan subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi pada Senin (29/8/2022) usai rapat rapat terbatas di Istana Kepresidenan.

"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," ungkap Sri Mulyani.

Tidak tanggung-tanggung Pemerintah telah menyiapkan dana anggaran bantuan subsidi upah tersebut kepada masyarakat dengan nilai yang fantastis sebesar Rp 9,6 triliun.

Universitas Bina Darma Pegang 18 Hak Cipta, Tingkatkan Inovasi!

Dalam waktu dekat Menaker akan menerbitkan petunjuk teknis sehingga akan segera dilakukan penindaklanjutan dalam pencairan anggaran subsidi upah yang akan segera di bayarkan kepada masyrakat atau pekerja.

 "Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," Sri Mulyani***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru