Website Thinkedu

Pengusaha Gigit Jari, Mall Tutup Jam 20.00 Waktu Setempat

Pengusaha Gigit Jari, Mall Tutup Jam 20.00 Waktu Setempat
Foto : Lingkaran/Mauliana Asri
Lingkaran - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait jam operasional pusat keramaian seperti mall, restoran dan cafe yang diwajibkan tutup pukul 20.00 atau jam 8 malam. Diperkirakan tingkat kunjungan serta daya beli masyarakat ikut turun drastis seiring dengan percepatan jam tutup pusat keramaian tersebut. 

Operasi Ketupat Lakukan Random Testing Pada Pemudik, 4.123 Positif COVID-19

Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% - 20 % saja,” kata Alphonsus Widjaja dilansir dari CNBC, Senin (21/6/21).

Dilanjutkannya, pembatasan yang diberlakukan ini tidak akan terasa efektif untuk menurunkan kasus penularan Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial dan tanpa penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Berdasarkan pengalaman yang lalu yaitu pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 jika hanya diberlakukan parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten,” lanjutnya.

Indonesia Habiskan Rp 10,7 Triliun untuk Pasien Covid-19

Namun aturan jam operasional pusat keramaian ini lebih baik bagi pengusaha dibandingkan ketika awal pandemi Covid-19 yang memberlakukan aturan pengetatan hingga lockdown yang membuat pusat keramaian seperti mall, pasar dan kafe diharuskan untuk tutup total.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual