ThinkEdu

Gojek dan Grab Wajib Memberikan THR ke Driver Ojol

Gojek dan Grab Wajib Memberikan THR ke Driver Ojol
Foto : Instagram - tautan
Lingkaran.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Dalam surat edaran itu, ada beberapa poin yang disampaikan.
Salah satunya, perusahaan diminta membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun terkait penerima THR, Kemnaker mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).

Momen Kocak! Pendeta ini Bahas Takjil dalam Khotbah, Awas Balas Dendam

"Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024)."Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan, ojol termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR," ia menambahkan.

Lebih lanjut, Putri mengatakan SE yang baru keluar hari ini akan disebarluaskan informasinya. Terutama untuk pemberian THR agar paling tepat waktu 7 hari sebelum hari H.

"Memang ada yang lapor bayar sebelum hari H tapi kami dampingi agar bisa. Apapun keputusan harus ada kesepakatan bersama jika pembayaran setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang nggak bisa diantisipasi tapi kami optimis bisa berjalan baik," ia menjelaskan.

Berikut 4 poin SE pembayaran THR dari Kemnaker:
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kedua, dia mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

"Ketiga, saya minta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate," lanjutnya.

"Dan saya minta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id," ujarnya

Keempat, Ida meminta masing-masing gubernur dan bupati/ wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

"Dengan dikeluarkannnya SE ini, kami mulai membuka Posko THR Keagamaan. Saya umumkan maka Posko THR dibuka kembali," pungkasnya.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru