ThinkEdu

Viral Isu Pajak Penghasilan (PPh)-21

Viral Isu Pajak Penghasilan (PPh)-21
Lingkaran.id - Isu terkait Pajak Penghasilan (PPh) 21 menjadi viral di media sosial belakangan ini. Warga net dan pelaku bisnis ramai membicarakan PPh 21 setelah adanya informasi yang beredar mengenai kemungkinan adanya perubahan aturan PPh 21 yang akan diberlakukan pada tahun 2024.

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada pendapatan yang diterima oleh karyawan atau pegawai yang bekerja di Indonesia. Pajak ini dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

https://lingkaran.id/hukum/pemerintah-akan-berlakukan-pemblokiran-data-pengendara-tak-bayar-pajak-2-tahun-2023-bodong-permanen

Berdasarkan informasi yang beredar, perubahan aturan PPh 21 yang akan diberlakukan pada tahun 2024 antara lain meliputi peningkatan tarif pajak dari 5% menjadi 7,5% untuk karyawan dengan gaji bulanan di atas Rp50 juta dan penambahan kategori pajak baru bagi karyawan dengan gaji di atas Rp500 juta.

Perubahan aturan PPh 21 ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menyambut positif perubahan aturan ini karena dianggap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Namun, di sisi lain, ada juga yang menyatakan kekhawatiran terhadap dampak perubahan aturan PPh 21 ini terhadap perekonomian dan investasi di Indonesia.

https://lingkaran.id/nasional/ghozali-everday-ditagih-ditjen-pajak-warganet-langsung-berkomentar

Saat ini, pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai perubahan aturan PPh 21 yang akan diberlakukan pada tahun 2024. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan telah menyatakan pentingnya penerimaan pajak bagi pemerintah dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan perkembangan terkait perubahan aturan PPh 21 ini dan memastikan kepatuhan dalam membayar pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru