Lingkaran.id- Penerapan kebijakan baru akan dilakukan pemerintah sebagai langkah tertib administrasi pajak kendaraan bermotor yang bertujuan untuk dapat meningkatkan penghasilan atau pendapatan daerah.
Kebijakan yang tersebut berisi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.
UBD Perkenalkan Produk Inovasi Bermutu Gelar 2nd Palembang Business Plan AwardPemberlakuan kebijakan tersebut juga disampaikan langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni yang mengungkapkan bahwa penerapan tersebut sebagai tindakan tegas dalam mengatasi pelanggaran.
"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan," ungkap Agus Fatoni.
Agus Fatoni juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan diberlakukan secepatnya mengingat pergantian tahun tinggal beberapa hari lagi.
"Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," ujarnya.
Argentina Juara Piala Dunia 2022 Usai Libas Prancis Adu PenaltiDalam kebijakan tersebut kendaraan yang data registrasinya dihapuskan atau telah dilakukan pemblokiran yang akan menjadikan kendaraan bodong permanen dan tidak dapat digunakan lagi di jalan raya.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," tegasnya.***