Website Thinkedu

Resmi! Pemerintah Atur Ulang Pajak PPN Dengan PMK 11 Tahun 2025, Ini Yang Perlu Diketahui

Resmi! Pemerintah Atur Ulang Pajak PPN Dengan PMK 11 Tahun 2025, Ini Yang Perlu Diketahui
Foto: Tangkapan Layara / pmk 11 tahun 2025
Lingkaran.id -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain serta besaran tertentu dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini diundangkan pada 4 Februari 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.
 

PMK 11/2025 menggantikan dan menyesuaikan ketentuan dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010 yang telah diperbarui terakhir dengan PMK 121/PMK.03/2015 (PMK 121/2015). Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah revisi Pasal 2 PMK 121/2015 yang mengatur tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.

Selain itu, peraturan ini juga menambahkan beberapa jenis penyerahan yang sebelumnya belum diatur dalam PMK 121/2015. Dengan perubahan ini, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan skema DPP Nilai Lain harus segera menyesuaikan kebijakan perpajakannya.

Pembangunan IKN tetap dilanjutkan di era Prabowo dan mendorong penyelesaian pembangunan gedung Legislatif dan Yudikatif

Berdasarkan Pasal 22 PMK 11/2025, tarif PPN sebesar 11% kini berlaku untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain. Sebelumnya, dalam Pasal 4 PMK 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), diatur bahwa penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan nilai lain selain yang sudah diatur dalam PMK tersebut, pemungutannya tetap dilakukan berdasarkan PMK sebelumnya.

Namun, dengan diberlakukannya PMK 11/2025, ketentuan ini diperjelas sehingga wajib pajak memiliki kepastian hukum dalam penerapan tarif PPN untuk berbagai transaksi yang menggunakan skema DPP Nilai Lain.

Perubahan kebijakan ini tentu berdampak langsung pada wajib pajak yang menggunakan skema DPP Nilai Lain dalam perhitungan PPN. Beberapa implikasi yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Penyesuaian Tarif – Pelaku usaha harus memperbarui sistem keuangan dan perpajakannya untuk mencerminkan tarif efektif 11%.

  2. Kepatuhan Pajak – Perusahaan dan individu wajib pajak perlu memahami dan menerapkan aturan terbaru agar terhindar dari sanksi administratif.

  3. Evaluasi Kembali Transaksi – Beberapa sektor usaha yang sebelumnya menggunakan tarif khusus perlu mengevaluasi kembali dampak kebijakan ini terhadap harga jual dan daya saing bisnis.

KLH menghentikan proses pembangunan KEK di Lido

Dengan diterbitkannya PMK 11/2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pemungutan PPN. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya reformasi perpajakan untuk memperbaiki sistem administrasi dan meningkatkan penerimaan negara.

Bagi wajib pajak yang ingin memahami lebih lanjut tentang perubahan ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

PMK 11/2025 membawa perubahan signifikan dalam pemungutan PPN berbasis DPP Nilai Lain, dengan tarif efektif 11%. Wajib pajak diharapkan segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini guna memastikan kepatuhan dan menghindari potensi sanksi.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual