Hingga 29 Juli 2025, ribuan siswa sudah masuk daftar penerima PIP. Orang tua dan peserta didik diimbau segera mengecek status mereka agar tidak terlambat mencairkan dana bantuan. Pencairan dapat dilakukan di bank penyalur setelah rekening siswa diaktifkan.
Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Siapa Rekan yang Menemani ke Mal Sebelum Tewas?
SD: Rp450.000 per tahun (kelas VI: Rp225.000)
SMP: Rp750.000 per tahun (kelas IX: Rp375.000)
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (kelas XII: Rp900.000)
Dana ini bisa digunakan untuk biaya sekolah, perlengkapan belajar, transportasi, hingga keperluan penunjang pendidikan lainnya.
Cara Cek Penerima PIPWebsite pip.kemendikdasmen.go.id
Masukkan NISN dan NIK, isi captcha, lalu klik Cek Penerima PIP.
Aplikasi SIPINTAR
Login dengan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, lalu lakukan verifikasi.
Tim Nasional Sepak Bola U-23 Filipina vs Thailand U-23: Gajah Perang Menang 3-1 dan Rebut Peringkat Ketiga AFF U-23 2025
Jika nama terdaftar, segera lakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai petunjuk sekolah atau dinas pendidikan.
Siswa pemegang KIP, penerima bantuan sosial (PKH/KKS), anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, dan siswa dari keluarga rentan miskin yang tercatat dalam DTKS memiliki prioritas utama menerima bantuan PIP.
Dengan jadwal pencairan yang berlangsung hingga September 2025, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini agar dana tidak hangus.****