Lingkaran id- Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Pemeriksaan ini dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris.
KPK Larang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, saat dikonfirmasi, Selasa (11/4).
Kendati demikian, Vivid enggan mengungkapkan waktu pasti kapan Razman Arif Nasution mesti memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
Dia hanya memastikan, Razman telah ditetapkan sebagai tersangka melalui prosedur yang sesuai.
"Sudah kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara," ungkap dia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan, sebelumnya menjelaskan penetapan tersangka Razman tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Waspada Musim Mudik Pria Ini Alami Perampokan Modus Baru"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4).
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.***