ThinkEdu

KPK Larang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

KPK Larang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id-  Himbauan larangan penggunaan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ditegaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penggunaan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan sehingga tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik lebaran karena sudah masuk dalam kepentingan pribadi, hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati pada Selasa (11/4/2023).

"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ungkap Ipi Maryati.

Waspada Musim Mudik Pria Ini Alami Perampokan Modus Baru

 KPK juga menegaskan bahwa dilarangnya seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima hadiah dalam bentuk apapun di luar yang merupakan haknya.

"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," Tegas Ipi Maryati.

KPK Amankan Bupati Kepulauan Meranti M Adil Dalam Operasi Tangkap Tangan

Para pimpinan juga harus bertindak tegas atas sesuai dengan dalam aturan perundang-undangan apabila terdapat pelanggaran yang terjadi dalam bentuk apapun yang akan dianggap sebagai gratifikasi.

"Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," ujarnya.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru