ThinkEdu

Polisi Tangkap Empat Wanita Pelaku Pencurian Pakaian di Mal Palembang

Polisi Tangkap Empat Wanita Pelaku Pencurian Pakaian di Mal Palembang
Foto : Ist
Lingkaran.id - Empat wanita pelaku pencurian pakaian berbagai merek di sejumlah mal di Palembang, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi pada Senin, 18 November 2024. Keempat pelaku yang terlibat dalam aksi ini adalah Sulaimi (52), Devi Alfian (43), Kenny (39), dan Maryati, semuanya berasal dari Jalan Depati Sa’id, Gang Famili, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan pencurian di Toko Murah Meriah Simpang 4 Pakjo, Palembang, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika kondisi toko sedang sepi.


Selingkuh Saat Istri Umroh, Bimo Aryo Tejo Digugat Cerai Sang Istri dan Kini Tinggal di Kontrakan

"Keempat wanita itu memasuki toko dengan alasan berbelanja, namun langsung beraksi dengan memasukkan barang curian ke dalam pakaian mereka untuk mengelabui petugas toko," kata Harryo dalam konferensi pers, Rabu, 20 November 2024.

Pencurian ini baru terungkap setelah seorang karyawan toko, Fitriyani (38), menyadari sejumlah barang hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik toko. Pemilik toko kemudian membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian di SPKT Polrestabes Palembang.

Kerugian yang diderita akibat pencurian ini mencapai Rp3.350.000. Barang-barang yang hilang antara lain 63 helai pakaian dalam, 10 helai BRA, 4 celana pendek, 1 celana panjang, dan 1 baju batik. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memasukkan barang curian ke dalam pakaian mereka, dengan tampilan yang disiasati seolah-olah seperti orang hamil untuk mengelabui karyawan toko.

Admin Gerindra Bikin Ketar-Ketir Kepala Desa: Jalan Desa Mendadak Diperbaiki

Harryo juga mengungkapkan bahwa para pelaku ternyata telah melakukan aksi serupa di tiga pusat perbelanjaan lainnya, yakni di JM Sukarami, JM Bandung, dan Toko Murah Meriah Simpang Pakjo Palembang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku meliputi 63 helai pakaian dalam, 10 BRA, 4 celana pendek, 1 celana panjang, dan 1 baju batik. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik